Urgensi Pembaruan Hukum Perdata Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

LNI NEWS INDONESIA

Narasi Opini Hukum

Urgensi Pembaruan Hukum Perdata Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Tumpukan kasus di mahkamah agung pada tahun 2021 tempus hingga 25.000 kasus dalam setiap tahunnya mahakamah agung hanya mampu memberikan putusan incrakh berkisar 95% – 97% sisanya menyeberang tahun dan terus bertambah setiap tahunnya.

Saya berpikir, atas nama pribadi sebagai advokat, mengusulkan adanya pembaruan hukum perdata Indonesia yang lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam mewujudkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam praktik peradilan perdata saat ini, pencari keadilan sering kali harus menempuh proses yang sangat panjang sebelum memperoleh haknya secara nyata. Perjalanan perkara dimulai dari Pengadilan Negeri, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung melalui upaya kasasi, proses eksekusi, peninjauan kembali, hingga tidak jarang kembali menghadapi berbagai perlawanan terhadap eksekusi yang pada akhirnya kembali diproses sampai ke Mahkamah Agung. Rangkaian prosedur tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun dan mengakibatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht van gewijsde*) belum tentu dapat segera dinikmati hasilnya oleh pihak yang memenangkan perkara.

Kondisi demikian tidak hanya menimbulkan pengorbanan waktu dan biaya yang besar, tetapi juga menyebabkan beban psikologis berupa kecemasan, ketidakpastian, dan kelelahan emosional yang berkepanjangan bagi para pencari keadilan. Akibatnya, tujuan hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum sering kali belum dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Ironisnya, dalam banyak perkara perdata, total biaya yang harus dikeluarkan para pihak sejak proses persidangan hingga upaya hukum lanjutan sering kali telah melebihi nilai objek sengketa itu sendiri. Keadaan ini semakin diperparah pada tahap pelaksanaan putusan atau eksekusi. Tidak jarang biaya yang diperlukan untuk menjalankan eksekusi dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, bahkan dalam beberapa kasus melebihi nilai ekonomis objek yang disengketakan. Kondisi tersebut tentu bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana menjadi cita-cita sistem peradilan nasional.

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kemenangan hukum yang diperoleh melalui putusan pengadilan dengan kemampuan nyata para pihak untuk menikmati hasil putusan tersebut. Pada akhirnya, pencari keadilan menghadapi situasi yang paradoksal, yaitu memenangkan perkara secara hukum namun harus menanggung beban biaya yang sangat besar untuk memperoleh pelaksanaan hak yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Oleh karena itu, saya menyarankan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memikirkan secara serius agenda pembaruan hukum perdata nasional. Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah penguatan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Negara perlu memastikan bahwa setiap putusan yang telah final dan mengikat dapat dilaksanakan secara efektif tanpa hambatan yang tidak sah serta tanpa membebani pencari keadilan dengan biaya yang tidak proporsional.

Dalam konteks tersebut, perlu dikaji kemungkinan rekonstruksi kebijakan hukum yang memberikan konsekuensi hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bentuk pengaturan tersebut tentu harus dirumuskan secara hati-hati, proporsional, dan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia serta hak warga negara untuk memperoleh upaya hukum yang sah. Namun, terhadap tindakan yang terbukti secara sengaja menghambat proses eksekusi tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan, dapat dipertimbangkan adanya sanksi pidana guna menjaga wibawa pengadilan, efektivitas penegakan hukum, dan kepastian hukum.

Pembaruan hukum perdata Indonesia harus diarahkan pada terciptanya sistem peradilan yang lebih sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945. Keadilan tidak boleh berhenti pada lahirnya putusan pengadilan semata, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan putusan yang efektif, terjangkau, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, negara benar-benar hadir untuk menjamin bahwa hak-hak warga negara yang telah diakui oleh putusan pengadilan dapat terlaksana secara pasti dan berkeadilan.

(Mukhawas) Advokat dan Mahasiswa Program Doktor (S3) Universitas Muslim Indonesia (UMI) (*)

Pos terkait