Dugaan Penipuan dengan Modus Pengadaan Alsintan Pemanen Padi di Kabupaten Bone

LNI NEWS, BONE – Watampone 28 September 2026. Dugaan penipuan dengan modus pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) pemanen padi diduga terjadi di Kabupaten Bone dan merugikan masyarakat.

Salah satu oknum rekanan kontraktor berinisial ED diduga terlibat dalam perkara tersebut. ED menjanjikan kepada masyarakat, dalam hal ini IST, bahwa alsintan berupa mesin pemanen padi (combine harvester) akan didatangkan dari gudang di Kabupaten Maros untuk kemudian diserahkan kepada IST.

Untuk meyakinkan IST, ED memperlihatkan video combine harvester serta surat jalan yang disebut sebagai dokumen pengiriman alat tersebut menuju Kabupaten Bone sejak 22 September 2026.

Namun, hingga 28 September 2026, alsintan yang telah dijanjikan tersebut belum juga dapat diserahkan kepada IST selaku pihak yang telah memberikan dana. Akibat kejadian tersebut, IST diduga mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan penelusuran awal, dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan pengadaan alsintan tersebut diduga telah digunakan untuk membayar jasa tukang pada salah satu proyek perumahan subsidi di Kabupaten Bone.

Atas kejadian tersebut, IST berencana segera melaporkan perkara ini kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Watampone untuk dilakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

IST berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Pos terkait