LEMBAGA PENELITIAN INDEPENDEN LATENRITATTA GELAR SOSIALISASI KUHP DAN KUHAP BARU SERTA PELATIHAN MEDIATOR UNTUK KEPALA DESA DAN LURAH SEKABUPATEN BONE

LNI NEWS | 25 Juni 2026 Bone Sulsel– Dalam upaya meningkatkan kapasitas hukum aparatur desa dan lurah memperkuat penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat, Lembaga Penelitian Independen (LPI) Latenritatta akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru serta Pelatihan Mediator bagi kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bone.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, bertempat di Gedung Serbaguna Universitas Andi Sudirman, Jalan Yos Sudarso (Poros Bajoe), Kecamatan Cellu, Kabupaten Bone.

LPI Latenritatta diketuai oleh Yusran, S.H, M.H dan Ilham, S.H, M.H sebagai sekertaris.

Program tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman praktis mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus membekali peserta dengan keterampilan mediasi dalam menyelesaikan konflik dan sengketa yang terjadi di lingkungan desa dan lurah.

Ketua panitia menyampaikan bahwa perubahan regulasi hukum nasional perlu dipahami secara menyeluruh oleh pemerintah desa agar mampu menjalankan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepala desa dan lurah beserta perangkatnya memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial di masyarakat. Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pemahaman hukum yang lebih komprehensif sekaligus keterampilan mediasi yang aplikatif,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang profesi hukum, yakni hakim, jaksa, polisi, dan advokat, yang akan membahas implementasi KUHP dan KUHAP terbaru serta teknik penyelesaian sengketa secara damai.

Materi yang akan diberikan meliputi:

– Hukum Acara Pidana Baru (KUHAP)
– Hukum Pidana Baru (KUHP)
– Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Desa

Metode pelaksanaan dikemas secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan studi kasus, sehingga peserta dapat memahami penerapan aturan hukum dalam berbagai situasi yang sering dihadapi di lapangan.

Selain mendapatkan materi praktis dari para praktisi hukum, peserta juga akan memperoleh sertifikat resmi, bahan pelatihan, coffee break dan snack, serta kesempatan mendapatkan door prize menarik.

Kegiatan ini terbuka untuk kepala desa dan Lurah beserta perangkatnya, mahasiswa, pelajar, LSM, Wartawan dan masyarakat umum.

Adapun kontribusi peserta ditetapkan sebesar
Rp150.000 untuk mahasiswa/pelajar dan Rp200.000 untuk Kepala Desa dan Lurah beserta Perangkatnya atau Masyarakat pada Umumnya.

Melalui kegiatan ini, LPI Latenritatta berharap dapat mendorong terwujudnya masyarakat desa dan masyarakat kelurahan yang semakin sadar hukum, mampu menyelesaikan konflik secara damai, serta mendukung terciptanya masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Penulis : Amir Hafid

Pos terkait