Klarifikasi terbuka Manajemen ketentuan BTN DIRZ RESIDENCE

LNI NEWS, BONE- Sehubungan dengan beredarnya informasi dan tuntutan keliru terkait pembangunan BTN Dirz Residence yang terletak diKelurahan Bukaka, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone bersama ini kami awak media menghimpun beberapa penyampaikan klarifikasi oleh Andi Muhammad Khaidir selaku Direktur PT. DIRZ Cahaya Properti sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat dan penghuni ;

1. Penerangan Jalan, Peningkatan Jalan (Paving), dan Listrik PJU. Developer senantiasa berkomitmen untuk menyediakan lingkungan hunian yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait penerangan jalan dan peningkatan jalan lingkungan (paving), developer telah mengajukan usulan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar pekerjaan tersebut dapat direalisasikan sesuai kewenangan instansi pemerintah. Saat ini kami masih menunggu proses dan tindak lanjut dari pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.

Adapun mengenai biaya operasional listrik penerangan jalan, perlu dipahami bahwa pengelolaan utilitas umum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

2. Tempat Ibadah (Masjid)
Dalam site plan BTN Dirz Residence telah disediakan lokasi fasilitas tempat ibadah. Namun, karena telah terdapat masjid yang berada tepat di seberang kawasan perumahan dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga, pembangunan masjid baru tidak dilaksanakan agar tidak terjadi duplikasi fasilitas. Meskipun demikian, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, developer turut memberikan bantuan dalam pembangunan masjid tersebut.

3. Pengelolaan Sampah
Developer telah mempertimbangkan penyediaan bak sampah komunal. Namun, usulan tersebut tidak memperoleh persetujuan dari sebagian warga karena dikhawatirkan menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Pengelolaan sampah rumah tangga pada prinsipnya merupakan tanggung jawab masing-masing penghuni dengan menyediakan tempat sampah di rumah masing-masing serta menggunakan layanan pengangkutan sampah sesuai mekanisme yang berlaku. Biaya operasional pengangkutan sampah merupakan biaya pelayanan yang pada umumnya menjadi tanggung jawab pengguna layanan, sehingga tidak dapat dibebankan kepada developer secara terus-menerus.

4. Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
Terkait tuntutan mengenai IPAL, perlu kami jelaskan bahwa sistem pengelolaan air limbah domestik di BTN Dirz Residence telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai salah satu persyaratan dalam proses perizinan pembangunan. Pengelolaan limbah domestik dilakukan menggunakan sistem sanitasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kewajiban developer terkait pengelolaan air limbah domestik telah dipenuhi sesuai standar yang dipersyaratkan oleh instansi berwenang.

5. Klarifikasi Mengenai Program SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) Kami juga perlu meluruskan informasi yang berkembang mengenai SBUM sebesar Rp4.000.000,-.SBUM merupakan program bantuan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan untuk membeli rumah subsidi. Dana SBUM bukan merupakan keuntungan developer, bukan dana yang diambil dari konsumen, dan bukan dana yang dapat digunakan secara bebas oleh developer. Dana tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan rumah subsidi yang disalurkan melalui bank penyalur sesuai ketentuan pemerintah. Dengan demikian, anggapan bahwa developer mengambil atau menikmati dana SBUM sebesar Rp4.000.000,- merupakan informasi yang tidak sesuai dengan mekanisme program rumah subsidi.

Selanjutnya dari Kuasa hukumnya Andi Afdal Mattoddoang, S.H. menerangkan ;

Bahwa BTN Dirz Residence senantiasa berkomitmen menjalankan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dokumen perizinan, site plan yang telah disetujui, serta arahan dari instansi pemerintah yang berwenang.

Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat dan terbuka terhadap kritik maupun masukan yang disampaikan melalui mekanisme yang baik dan berdasarkan fakta. Kami percaya bahwa komunikasi yang terbuka, musyawarah, dan kerja sama yang baik akan menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh penghuni dan masyarakat sekitar.

Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.(Tutupnya) (*)

Pos terkait