Temuan BPK di Pemkab Bone 2025 dibayang bayangi pidana korupsi. Dari Penganggaran hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

BONE selasa 4 agustus 2025 LNI NEWS–

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Tahun Anggaran 2025 mengungkap sederet temuan penganggaran dan penggunaan anggaran daerah yang bermasalah.

Beberapa poin krusial yang disorot BPK antara lain:

Penganggaran PAD Un-realistis: Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD tidak didasari data potensi yang terukur.

Salah Akun Belanja: Penganggaran belanja daerah senilai Rp65,14 miliar terbukti menggunakan akun yang tidak sesuai dengan substansi kegiatan.

Gaji & Tunjangan Menyimpang: Pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tidak sesuai ketentuan, mencapai Rp100,32 juta.

Proyek Kurang Volume: Kekurangan volume pekerjaan belanja barang/hibah di 3 SKPD senilai Rp79,13 juta, yang juga belum dikenakan denda keterlambatan.

Natura & Perjalanan Dinas: Pengadaan bahan natura rumah jabatan senilai Rp97,41 juta tidak sesuai aturan, ditambah biaya transportasi darat perjalanan dinas luar daerah yang tidak didukung bukti riil.
Mekanisme 60 Hari dan Bayang-Bayang Pidana Korupsi.

Menanggapi temuan ini, praktisi hukum Mukhawas menegaskan pentingnya penerapan asas ultimatum remedium—yakni mendahulukan penyelesaian secara administratif sebelum menempuh jalur hukum pidana.

Pihak yang terlibat diberikan kesempatan mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TPTGR) dalam tenggang waktu 60 hari.

Namun, batas administrasi ini ada aturannya:

Lewat 60 Hari: Jika kerugian negara tidak dikembalikan dalam kurun waktu 60 hari, kasus ini dapat digeser ke ranah hukum pidana.

Niat Jahat (Mens Rea): Jika sejak awal ditemukan unsur kesengajaan seperti pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, perkara ini otomatis bergeser menjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tanpa harus menunggu masa 60 hari selesai.

Dalam kondisi tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, hingga Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, masyarakat baik perorangan maupun kelompok juga memiliki hak dan kewajiban moral untuk melaporkan setiap potensi penyimpangan dan indikasi korupsi kepada pihak berwenang guna mengawal transparansi keuangan daerah.(**)

Pos terkait