HUKUM & INVESTIGASI Temuan LHP BPK LKPD Bone TA 2025: Mukhawas Rasyid Bedah Risiko Tipikor di Balik Opini WTP dan SiLPA Rp135 Miliar

LNI NEWS
Latenritatta News Indonesia — Tajuk Hukum, Politik & Transparansi Daerah.

HUKUM & INVESTIGASI
Temuan LHP BPK LKPD Bone TA 2025: Mukhawas Rasyid Bedah Risiko Tipikor di Balik Opini WTP dan SiLPA Rp135 Miliar

WATAMPONE, LNI NEWS —6 September 2026,-

Kendati Pemerintah Kabupaten Bone kembali berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, hal tersebut dinilai tidak serta-merta membebaskan para pengelola anggaran dari ancaman pidana korupsi.

Sorotan kritis ini disampaikan langsung oleh Pengamat Hukum yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Rumah Curhat Masyarakat sekaligus Ketua DPP LSM LATENRITATTA, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H. Menurutnya, publik dan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh terkecoh oleh label administratif WTP yang disajikan dalam LHP Buku I BPK RI.

Berdasarkan struktur Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LKPD Bone TA 2025, tercatat akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan mencapai angka cukup fantastis, yaitu sebesar Rp135,10 miliar. Di saat bersamaan, penyerapan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dinilai sangat rendah karena hanya terealisasi sebesar Rp99,99 miliar atau 61,47% dari alokasi Rp162,67 miliar, sementara Belanja Hibah terserap tinggi hingga Rp49,93 miliar (99,03%).

Analisis Hukum Tipikor: “WTP Bukan Sertifikat Bebas Korupsi”
Dalam pandangan hukumnya, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi berpatokan pada perbuatan melawan hukum (PMH), penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara yang nyata, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Masyarakat harus paham bedanya. Dokumen Buku I BPK yang memuat WTP itu hanya menilai apakah laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). WTP itu keabsahan administratif, bukan sertifikat bebas korupsi! Pintu masuk utama indikasi pidana korupsi justru ada pada LHP Buku II, yakni LHP Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI),” tegas Mukhawas Rasyid, S.H., M.H.

Pos Anggaran LKPD Bone TA 2025 Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Capaian (%) :

Belanja Modal Jalan, Irigasi & Jaringan 162.673.818.175,00
99.998.718.368,00
61,47%

Belanja Hibah
50.420.250.000,00
49.932.250.000,00
99,03%

Belanja Bantuan Sosial
3.882.000.000,00
3.882.000.000,00
100,00%

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
Saldo Kas & Bank
135.101.442.278,92

Tiga Titik Rawan Delik Pidana menurut Mukhawas Rasyid.

Lebih lanjut, Mukhawas merinci tiga titik rawan pada LKPD TA 2025 yang patut diawasi secara mendalam oleh Kejaksaan maupun Kepolisian:
1. Kebocoran Proyek Fisik & Kekurangan Volume: Alokasi Belanja Modal senilai Rp99,99 miliar yang tidak terserap maksimal (61,47%) mengindikasikan adanya kendala serius pada tender atau pekerjaan lapangan. Jika pada Buku II ditemukan kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau markup, maka unsur kerugian negara (actual loss) sudah terpenuhi secara materiil.
2. Potensi Hibah Fiktif & Pemotongan (Kickback): Realisasi Belanja Hibah sebesar Rp49,93 miliar (99,03%) berisiko menjadi ajang bancakan jika verifikasi keabsahan kelompok penerima tidak akuntabel atau terdapat pemotongan dana oleh oknum tertentu.
3. Batas Waktu 60 Hari UU No. 15/2004: Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, entitas yang diperiksa wajib menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari. Apabila kerugian daerah/negara yang tercantum dalam LHP Kepatuhan tidak dikembalikan ke Kas Daerah dalam kurun waktu tersebut, maka niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum dianggap matang untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan Tipikor.

Menutup pernyataannya, Mukhawas Rasyid menyatakan bahwa LSM LATENRITATTA bersama Rumah Curhat Masyarakat akan terus mengawal dan meminta transparansi atas dokumen Buku II dan Buku III LHP BPK Bone TA 2025 demi memastikan tidak ada praktik pembiaran terhadap uang rakyat. (red. Adinusais rasyid & amir hafid ).

Pos terkait