Tak Tersentuh Hukum Praktik Judi Sabung Ayam di Dusun Bulu Tanah, Kapolsek Lapri Seolah Tutup Mata

LNI NEWS BONE,- Praktik perjudian sabung ayam di Dusun Bulu Tanah Desa Mattampawalie Kecamatan lapri Kabupaten Bone masih berlangsung ramai mulai Jumat (11 September 2026) dan Senin (14 September 2026). Meskipun aktivitas ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, salah satu lokasi yang diduga menjadi pusat perjudian sabung ayam berada di Dusun Bulu Tanah Desa Mattampawalie, wilayah hukum Polsek Lapri, Polres Bone. Padahal, aturan hukum sangat jelas. Melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) Namun, aparat kepolisian setempat tampaknya enggan mengambil tindakan untuk membubarkan kegiatan tersebut.

Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Informasi yang di dapat Tim investigasi Somasinews dan Lankoras-ham dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan hampir tiap hari berjalan tanpa hambatan. Ia menuturkan bahwa kegiatan di dusun Bulutanah berbagi waktu dengan arena di kecamatan Mallawa. Satu Minggu di Mallawa lalu bergeser ke Dusun Bulutanah lagi begitu seterusnya.

“Ini bukan kejadian pertama. Kemungkinan ada oknum yang membekingi dan menerima upeti sehingga aktivitas ini tetap berlangsung,” ujarnya.

Ia juga berharap Kapolres Bone yang baru ini berani mengambil tindakan tegas terhadap perjudian sabung ayam dan anak buahnya yang Nakal.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek lapri belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan keluhan masyarakat tersebut, mala memilih bungkam dan tidak memberikan respons.

Publik berharap ada respons cepat dan tindakan tegas agar stigma dugaan pembiaran tidak semakin menguat, serta rasa aman di tengah masyarakat agar dapat segera dipulihkan.(Tim)

Pos terkait