OPINI PUBLIK : KETIKA INTEGRITAS PENGADAAN BARANG DAN JASA DIPERTARUHKAN: ADAKAH TEKANAN KEKUASAAN DI UKPBJ BONE?

LNI NEWS, BONE 16 September 2025 — Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan sekadar proses administratif untuk menentukan siapa yang mendapatkan pekerjaan pemerintah. Di dalamnya terdapat uang negara, kepentingan masyarakat, persaingan usaha, dan tanggung jawab hukum para pejabat serta pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, proses pengadaan tidak boleh dijalankan berdasarkan kedekatan, tekanan, kepentingan tertentu, atau kehendak kekuasaan. Pengadaan harus berdiri di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, profesionalitas, serta bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan konflik kepentingan.

Perlu ditegaskan bahwa kerangka hukum pengadaan saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Dalam kerangka tersebut, UKPBJ ditempatkan sebagai pusat keunggulan pengadaan, sedangkan Pokja Pemilihan mempunyai tugas mengelola proses pemilihan penyedia. (JDIH LKPP)
PERTANYAANNYA: APAKAH INTEGRITAS POKJA DAPAT DIINTERVENSI?
Jika benar terdapat tekanan, intimidasi, atau intervensi dari lingkungan kekuasaan terhadap personel pengadaan, maka persoalannya tidak lagi sekadar persoalan teknis pengadaan.

Hal tersebut harus dilihat sebagai persoalan integritas penyelenggaraan pemerintahan dan independensi profesional pelaksana pengadaan.
Namun demikian, dugaan mengenai adanya tekanan tersebut harus dibuktikan. Tidak tepat apabila seseorang atau suatu kelompok langsung dituduh melakukan intimidasi tanpa adanya fakta, dokumen, keterangan saksi, komunikasi, atau bukti lain yang dapat diverifikasi.
Justru karena itulah diperlukan ruang yang aman bagi Pokja dan pejabat pengadaan untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan, bukan berdasarkan tekanan pihak tertentu.

PERINTAH ATASAN BUKAN ALASAN UNTUK MENGABAIKAN HUKUM
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, seorang bawahan memang berada dalam hubungan hierarkis dengan atasannya. Akan tetapi, hubungan kedinasan tidak berarti seluruh perintah dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Apabila suatu tindakan pengadaan ternyata melanggar ketentuan dan memenuhi unsur pelanggaran administratif, disiplin, perdata, atau bahkan pidana, maka pertanggungjawabannya harus dilihat berdasarkan peran, kewenangan, pengetahuan, tindakan, serta unsur kesalahan masing-masing pihak.

Dengan kata lain, kalimat “saya hanya menjalankan perintah atasan” tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum.
Bagi PNS, misalnya, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Karena itu, apabila seorang pejabat atau anggota Pokja menerima suatu perintah yang diyakini bertentangan dengan ketentuan pengadaan, yang diperlukan bukan sekadar keberanian untuk mengatakan tidak, tetapi juga mendokumentasikan keberatan, meminta dasar hukum, dan memastikan setiap keputusan memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

BEBERAPA INDIKASI PENGADAAN DI BONE PATUT DIUJI
Masyarakat Kabupaten Bone tentu berhak mempertanyakan apabila ditemukan paket pekerjaan yang prosesnya diduga mempunyai persoalan, antara lain:
Pertama, pekerjaan yang telah berjalan atau dimulai sebelum tersedianya dasar anggaran yang sah.
Hal semacam ini perlu diperiksa secara menyeluruh. Harus dilihat kapan anggaran ditetapkan, kapan proses pengadaan dimulai, kapan kontrak ditandatangani, kapan pekerjaan dimulai, serta apakah seluruh tahapan tersebut mempunyai dasar hukum dan anggaran yang sah.
Kedua, penggunaan metode Penunjukan Langsung yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Penunjukan Langsung bukan metode yang dapat digunakan semata-mata karena dianggap lebih cepat atau karena terdapat penyedia tertentu yang dikehendaki.
Perpres 46 Tahun 2025 tetap mengatur penggunaan Penunjukan Langsung berdasarkan kondisi dan persyaratan tertentu. Bahkan LKPP menerbitkan pedoman khusus mengenai Penunjukan Langsung untuk keadaan tertentu, sementara pengadaan Penunjukan Langsung di luar ruang lingkup tersebut tetap harus mengikuti ketentuan umum pengadaan. (JDIH LKPP)
Dengan demikian, setiap Penunjukan Langsung di Kabupaten Bone patut diuji: apa dasar hukumnya, apa keadaan yang membenarkannya, dan apakah persyaratan tersebut benar-benar terpenuhi?
Ketiga, ketidakkonsistenan dalam penerapan persyaratan kualifikasi dan klasifikasi badan usaha.

Ini merupakan persoalan penting.
Apabila suatu paket pekerjaan berdasarkan ketentuan diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil, maka persyaratan dan proses pemilihannya harus dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak boleh terjadi standar yang berbeda: satu penyedia dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sementara penyedia lain dengan kondisi yang sama justru dinyatakan memenuhi persyaratan.

Pertanyaan publiknya sederhana:
Apakah seluruh peserta diperlakukan dengan standar yang sama?
Jika tidak, maka proses tersebut patut diaudit dan diperiksa lebih lanjut.
JANGAN SAMPAI ATURAN HANYA TAJAM KEPADA SEBAGIAN PENYEDIA
Etika pengadaan menghendaki agar seluruh pihak yang terlibat menghindari konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, kolusi, serta tindakan yang dapat menimbulkan kebocoran dan pemborosan keuangan negara.

Ketentuan etika pengadaan juga mengatur kewajiban menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang serta kolusi, sekaligus mencegah pertentangan kepentingan dalam proses pengadaan. (JDIH LKPP)
Maka apabila terdapat dugaan bahwa proses pengadaan dibuat sedemikian rupa sehingga pada akhirnya menguntungkan pihak tertentu, persoalannya tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa pemenang tender.

Yang harus diperiksa adalah:
Bagaimana persyaratannya dibuat?
Bagaimana metode pemilihannya ditentukan?
Siapa yang menyusun dokumen pemilihan?
Apakah seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama?
Apakah ada konflik kepentingan?
Apakah terdapat hubungan antara pengambil keputusan dengan penyedia?
Apakah proses tersebut mengakibatkan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melihat siapa yang akhirnya memenangkan pekerjaan.

UKPBJ HARUS MENJADI PUSAT KEUNGGULAN, BUKAN PUSAT KEPENTINGAN
UKPBJ secara normatif justru dibentuk untuk menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
Karena itu, masyarakat berhak berharap bahwa UKPBJ Kabupaten Bone menjadi ruang profesional yang mampu menjaga proses pengadaan dari intervensi kepentingan politik, kepentingan ekonomi, maupun kepentingan pribadi.

Jika benar ada tekanan kepada Pokja, maka perlindungan terhadap profesionalitas Pokja harus menjadi perhatian pimpinan.
Sebaliknya, jika tidak terdapat tekanan dan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka UKPBJ juga mempunyai kepentingan untuk membuka informasi dan memberikan penjelasan agar dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat dapat diuji secara objektif.
BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA PEMBUKTIAN
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa UKPBJ Kabupaten Bone atau Pokja Pemilihan telah melakukan tindak pidana.
Tidak demikian.

Tulisan ini justru merupakan pertanyaan publik yang harus dijawab melalui data dan dokumen.
Apabila terdapat paket pekerjaan yang diduga:
• mendahului dasar anggaran;
• menggunakan Penunjukan Langsung yang tidak memenuhi persyaratan;
• menerapkan persyaratan kualifikasi dan klasifikasi secara tidak konsisten;
• memberikan peluang yang tidak seimbang kepada peserta;
• mengarah kepada penyedia tertentu;
• mengandung konflik kepentingan;
• atau berpotensi menguntungkan pihak tertentu,
maka masyarakat berhak meminta audit, pemeriksaan, dan klarifikasi secara objektif.
Terlebih LKPP sendiri memiliki mekanisme pengaduan pengadaan yang ditujukan antara lain untuk mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan serta memperkuat pencegahan dan pengawasan. (JDIH LKPP)

MASYARAKAT BONE BERHAK TAHU
Uang yang digunakan dalam pengadaan pemerintah pada akhirnya bersumber dari keuangan negara/daerah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Karena itu, pertanyaan terhadap proses pengadaan bukanlah bentuk permusuhan kepada pemerintah.
Pengawasan publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum.
Yang diperlukan adalah keterbukaan.
Jika benar, buktikan.
Jika salah, luruskan.
Jika ada pelanggaran, periksa.
Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui siapa yang memenangkan paket pekerjaan, tetapi tidak mengetahui bagaimana proses kemenangan tersebut diperoleh.

Pada akhirnya, integritas pengadaan bukan hanya persoalan memenangkan tender secara sah secara administratif.
Integritas adalah kemampuan setiap pelaku pengadaan untuk tetap berdiri di atas hukum sekalipun berada di bawah tekanan kekuasaan.
Dan apabila suatu saat terjadi penyimpangan, pertanyaan yang akan muncul bukan hanya:
“Siapa yang memerintahkan?”
Tetapi juga:
“Siapa yang mengetahui, siapa yang melakukan, siapa yang memiliki kewenangan, dan siapa yang seharusnya mencegahnya?”
Karena dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk kepada kekuasaan.

Narasumber : Syamsumarlin
Penulis : Amir Hafid
editor : Adinusaid Rasyid, S.Sos, M.Si.

Pos terkait